blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Narasumber Pejabat dari Ditjen Bina Pemdes menyampaikan materi
 
Makassar â–  Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang  Desa,  pasal 1 meyebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional  yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian tersebut mengandung makna bahwa desa merupakan organisasi pemerintahan yang berhak untuk mengatur warga dan komunitasnya, baik sebagai akibat posisi politiknya yang merupakan bagian dari negara ataupun berdasarkan asal usul istiadat yang dimikinya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membuka peluang terwujudnya kemandirian Desa dalam melakukan pembangunan dan mengatur pemerintahannya sendiri.

Demikian butir-butir utama dalam sambutan Dirjen Bina Pemdes yang disampaikan pada Acara Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016 di Makassar, tanggal 27 – 29 Juli 2016 Ujung Pandang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri ini bertujuan : a) Memberikan pemahaman arah kebijakan Pemerintah sesuai dengan Program Nawacita (9 program prioritas) dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan berdaulat. b) Membekali pengetahuan dan keterampilan teknis bagi aparatur Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Desa agar memiliki kapasitas yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maupun Desa.

Hadir sebagai peserta, dalam pelaksanaan kegiatan ini : a) Aparatur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berasal dari unsur Biro Tata Pemerintahan, dan SKPD lain terkait, b) Aparatur Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Selatan yang berasal dari unsur Bagian Tata Pemerintahan, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) dan c) Aparatur Pemerintah Desa terpilih di Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun sebagai narasumber, hadir dari Pejabat eselon II, dan III, di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, dan Pakar/Praktisi Khusus.

Kegiatan Bimtek Manajemen Pemdes TA 2006 di Ujung Pandang