blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

MALANG ∎ Di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 1 disebutkan bahwa pengertian Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nata Irawan, SH, M.Si., Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan tertulis yang dibacakan oleh Drs. Aferi S. Fudail, M.Si., Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, pada acara Pembukaan Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016, yang berlangsung di Malang, Jawa Timur, pada tanggal 3 – 5 Agustus 2016 yang lalu.

“Pengertian tersebut mengandung makna bahwa desa merupakan organisasi pemerintahan yang berhak untuk mengatur warga dan komunitasnya, baik sebagai akibat posisi politiknya yang merupakan bagian dari negara ataupun berdasarkan hak asal usul yang dimilikinya”, tambah Nata Irawan mengingatkan dalam sambutannya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membuka peluang terwujudnya kemandirian Desa dalam melakukan pembangunan dan mengatur pemerintahannya sendiri. Namun demikian pada kenyataan di lapangan, desa masih belum secara maksimal melakukan pembangunan di wilayahnya. Berbagai kendala dialami oleh desa dalam melakukan pembangunan, di antaranya adalah keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan keuangan yang dimiliki oleh desa.

Desa masih sangat tergantung dari bantuan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengurusi segala permasalahan yang ada di wilayahnya. Pemerintah Desa sebagai pionir dalam melaksanakan pembangunan di tingkat desa belum maksimal melakukan fungsi dan perannya. Kapasitas Sumber daya aparatur pemerintah desa yang masih jauh dari ideal disinyalir menjadi kendala tersendiri bagi pelaksanaan pembangunan di pedesaan. “Oleh karena itu, upaya penguatan kapasitas aparatur desa harus terus menerus dilakukan, salah satunya melalui bimbingan teknis dan pembinaan dalam rangka penguatan kapasitas aparatur desa”, tulis Nata Irawan.

Terkait dengan penguatan aparatur desa, Nata Irawan menambahkan bahwa hal tersebut tidak dapat terpisahkan dari masalah pengembangan sumber daya manusia (SDM), di mana perlu adanya perubahan paradigma, orientasi, pengetahuan, dan keterampilan bagi aparatur desa dalam memahami persoalan masyarakat pedesaan. “Dengan adanya pemahaman terhadap regulasi-regulasi yang berkaitan dengan Pemerintahan Desa secara utuh, diharapkan pengembangan SDM dapat mencapai tahap kemandirian”, lanjutnya.

Kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa merupakan upaya Pemerintah Pusat dalam memfasilitasi Pemerintah Daerah guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis bagi Aparatur Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Desa terpilih secara komprehensif atas substansi regulasi-regulasi terkait dengan Pemerintahan Desa. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersih, efektif, efisien, demokratis, dan akuntabel.

Disampaikan oleh Drs. Aferi S. Fudail, M.Si., Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri selaku penanggung jawab kegiatan ini, bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang arah kebijakan Pemerintah sesuai dengan Program Nawacita (9 program prioritas) dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan berdaulat.

Di samping itu, lanjut Aferi, kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa juga dimaksudkan untuk membekali pengetahuan dan keterampilan teknis bagi aparatur Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Desa agar memiliki kapasitas yang memadai guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maupun Desa.

Kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa dilaksanakan pada tanggal 3 – 5 Agustus 2016 di Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini melibatkan peserta yang berasal dari Aparatur Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berasal dari unsur Biro Tata Pemerintahan, dan SKPD terkait lainnya, Aparatur Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur dan Kota Batu yang berasal dari unsur Bagian Tata Pemerintahan, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), serta Aparatur Pemerintah Desa terpilih di Kabupaten se-Provinsi Jawa Timur.

Sementara narasumber yang dihadirkan terdiri dari unsur Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, dan dari unsur Pakar/Praktisi Khusus.
 
Red: Falah/Puput/Hm
Sumber: Subdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri