Malang (21/3)- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Balai Besar Pemerintahan Desa Malang, Moh. Zain Afif membuka pelatihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan kinerja Kepala Desa (Kades) di Malang yang digelar sejak 15-18 Maret 2022.
Dalam kegiatan itu, para peserta yang berasal dari unsur ketua/anggota BPD Kabupaten Magetan dan Kabupaten Tulung agung Provinsi Jawa Timur tersebut diwajibkan membawa persyaratan seperti hasil swab antigen negatif, biodata peserta dan pas foto peserta. Selain itu, Zain berkesempatan menyampaikan materi selama pelatihan berlangsung.
"Materi yang disampaikan antara lain tentang kebijakan pemerintah dalam badan permusyawaratan desa; kelembagaan dan administrasi BPD; musyawarah desa perencanaan; implementasi musyawarah desa perencanaan; anggaran pendapatan dan belanja desa; konsep pengawasan kinerja Kades oleh BPD; implementasi konsep pengawasan kinerja Kades oleh BPD; praktek pengawasan kinerja Kades; penyusunan laporan kinerja BPD; serta praktek penyusunan laporan kinerja BPD," tutur Zain.
Zain memungkasi, "Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa, termasuk memahami kedudukan, tugas pokok dan fungsi, hak, kewenangan dan tanggung jawab BPD dalam pemerintahan desa".