Pengelolaan Dana Desa juga menjadi perhatian Kepolisian Resort Jember. Ini diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Jember dengan Polres Jember.
Kerjasama ini terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan Dana Desa. Penandatanganan dilangsungkan di Aula PB Soedirman Pemkab Jember, Senin (27/11/2017).
Penandatanganan diikuti seluruh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa, Kapolsek, Danramil, Camat, dan sejumlah kepala dinas. Hadir juga para Staf Ahli dan para Asisten di Lingkungan Pemkab Jember.
Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., dalam sambutannya menyampaikan pesan agar para kepala desa tenang meski dilaporkan oleh banyak pihak.
Kepala desa juga diharapkan menyambut baik Inspektorat yang bertugas melakukan pemeriksaan terkait laporan masyarakat.
“Kalau (laporan) itu fitnah segera terungkap. Kalau memang terbukti salah, maka segera ditindaklanjuti,” kata Bupati.
Dalam penanganan masalah, Bupati menegaskan agar tidak terjadi suap menyuap hanya untuk menutupi kasus yang sedang terjadi. “Karena kepala desa akan bertemu masalah yang kedua,” pesan Bupati.
Bupati juga menyarankan agar para kepala desa mempublikasikan anggaran desa sebagai bagian keterbukaan informasi publik yang bisa mengurangi munculnya masalah.
“Jaga kepercayaan rakyat yang dulu telah memilih. Fokus pada niat membangun,” tutur perempuan pertama Bupati Jember ini.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH, SIK menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman antara Polres Jember dengan Pemkab Jember merupakan tindak lanjut kesepakatan Polri dengan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.
“Tujuannya adalah supaya meningkatkan atau berdaya guna pembangunan desa,” ungkap Kapolres dalam sambutannya.
“Jangan sampai terjadi penyelewengan dans desa yang dilakukan oleh aparat pemerintah desa,” pesan Kapolres. Ada banyak motif dan modus penyelewengan yang bisa terjadi dalam pengelolaan dana desa.
MoU ini juga memberikan perlindungan kepada kepala desa. “Apabila ada dugaan, kita tidak serta merta menindak. Tetapi kita berdayakan aparat pengawas internal,” lanjut Kapolres. Dalam jangka waktu 10 hari tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa, maka akan berlanjut ke upaya hukum.
Selain terkait Dana Desa, kerjasama juga terkait pembinaan putra putri Jember berprestasi dalam penerimaan anggota Polri.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan para siswa berprestasi akan mendapatkan pelatihan sebelum mengikuti seleksi anggota Polri. Pelatihan akan memanfaatkan Secaba.
“Banyak pelajar berprestasi ingin jadi anggota Polri tetapi tidak tahu caranya, tidak mendapatkan informasi,” ungkap Kapolres.
Ketidaktahuan itu membuat pelajar kaget dengan model seleksi. Karena itu, para pelajar berprestasi akan mendapatkan pelatihan sebelum mengikuti seleksi. (*f2/mutia)
sumber: jemberkab.go.id