blog image
Created by : admin - 2021-11-10 07:27:32

(Jakarta, 9/11)-- Terkait konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, rombongan DPRD Kota Cilegon yang berjumlah lima orang menyambangi kantor Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta Selatan, Selasa (9/11). Audiensi tersebut diterima oleh Chaerul Dwi Sapta, selaku Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa beserta jajarannya.

Pertemuan tersebut berjalan santai dan hangat meskipun topik yang dibahas cukup serius. DPRD Kota Cilegon berkonsultasi dan berkoordinasi tentang soal pencabutan Perda RKK yang sudah  dilaksanakan DPRD Kota Cilegon, serta instruksi pencabutan soal Perda Kemasyarakatan Kelurahan. Padahal ada beberapa unsur dalam lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, dan PKK, di mana lembaga-lembaga itu juga mencakup soal anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, bahkan Cilegon. 

"Di pertemuan pagi tadi, yang disampaikan perwakilan DPRD Cilegon memang terkait dengan Permendagri 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa," ujar Chaerul. 

Sebagai informasi, LKD dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat (disepakati dalam musyawarah desa atau Musdes) dan ditetapkan dengan peraturan desa. 

Adapun jenis LKD meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Pemerintah desa dan masyarakat desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendagri tersebut, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

Audiensi yang berlangsung hari ini, merupakan wujud keterbukaan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dalam menerima berbagai masukan serta konsultasi demi menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan transparan, dengan berfokus pada kepentingan masyarakat banyak.