Jakarta, (24/12)--Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Aferi S. Fudail didampingi Ratna Andriani selaku Kasubdit FAPD, menerima Wakil Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Gusrianto yang didampingi Kepala Dinas PMD Nopetri Elmanto yang datang untuk beraudiensi menyampaikan perihal pembinaan perangkat desa.
“Kami menerima tamu dari Kabupaten Seluma terkait persoalan pembinaan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa juga terkait hambatan dalam penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD). Audiensi ini diharapkan bisa mendapatkan solusi untuk bisa dilakukan konsolidasi dan tidak terulang hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan atau hukum yang disepakati,” ungkap Aferi.
Sejatinya, menurut Aferi, pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Secara teknis itu diatur di dalam Permendagri No.83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. “Itu nyata-nyata jelas mengatakan bahwa perangkat desa diangkat dan diberhentikan dengan peraturan yang sudah sedemikian rupa memiliki syarat-syarat yang ketat. Memang betul jika hal itu merupakan kewenangan kepala desa tapi kepala desa melakukan kewenangannya tetap menjalankannya berdasarkan aturan bukan kehendak sendiri,” tambahnya.
Aturannya juga bisa dilihat dalam penjabaran dari Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa. Sesuai dengan ketentuan bahwa pemerintah daerah berhak melakukan pembinaan, bila tidak sesuai ketentuan, maka peringatan dapat dilakukan melalui teguran bisa teguran berbentuk lisan maupun tertulis. Tertulis pun ada tahapannya, yaitu pertama, kedua, dan ketiga sampai kalau memang tidak mau mengindahkan itu bisa diberhentikan kepala desanya.
Aferi juga menegaskan bahwa jika pemberhentian perangkat desa tidak sesuai aturan tentu bisa sangat mengganggu mekanisme penyelenggaraan pemerintah desa di Kabupaten Seluma karena mengakibatkan dana desa, dan hal lainnya terganggu.
Harapan Gusrianto, melalui audensi di Ditjen Bina Pemdes hari Jumat, 24 Desember 2021 ini, bisa ditemukan solusi yang tepat agar mekanisme pemerintahan desa berjalan lancar, kondusif dan sesuai ketentuan berlaku.