JAKARTA – Sebagai langkah strategis pada Tahap Akhir periode kedua (2015–2019) pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemendagri, Ditjen Bina Pemerintahan Desa sebagai salah satu Unit Kerja Eselon I di Kemendagri secara berkesinambungan mendukung percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kementerian Dalam Negeri untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani pada Tahun 2020. Guna mewujudkan hal tersebut dibutuhkan peningkatan kualitas pembangunan dan pengelolaan Zona Integritas di lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Dalam mengakselerasi percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dimaksud, pada Tahun 2019 Ditjen Bina Pemerintahan Desa bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan pembahasanan dan Asistensi Pembangunan Zona Integritas pada tanggal 19 November 2019 di Ruang Rapat Unit Layanan Administrasi (ULA) Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Rapat dipimpin oleh Drs. Oktofianus J. Rahanra, M.Si – Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, pada awal rapat Bapak Okto menyampaikan terkait tujuan diselenggarakannya pertemuan ini adalah untuk mendorong percepatan progress/perkembangan pembangunan Zona Integritas yang terintegrasi di Ditjen Bina Pemdes. Ditjen Bina Pemerintahan Desa menghadirkan Tim Asistensi dari Inspektorat Jenderal Kemendagri yang diketuai oleh Bapak Teguh N – Inspektur Khusus, Inspektorat Jenderal Kemendagri. Lebih lanjut Bapak Teguh sebagai Ketua Tim Asistensi menyampaikan bahwa setiap Satuan Kerja di Kemendagri harus menetapkan 1 (satu) unit kerja setingkat eselon II untuk dijadikan sebagai Zona Integritas dengan beberapa persyaratan antara lain: Unit Kerja yang ditetapkan sebagai Zona Integritas dianggap sebagai unit kerja yang strategis dalam melakukan pelayanan publik, mengelola sumber daya yang cukup besar, dan memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut, selain itu Bapak Teguh menyampaikan terkait tahapan pembentukan dan penetapan Zona Integritas dan perencanaan rencana aksi Zona Integritas. Asistensi dihadiri oleh Pejabat Eselon III, IV di Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa sebagai wilayah Zona Integritas di Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-720-Tahun 2019 tentang Penetapan Zona Integritas di Ditjen Bina Pemerintahan Desa Tahun 2019 dan Tim dari Sekretariat Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Diakhir pertemuan pimpinan rapat mengharapkan agar masing-masing unit kerja di wilayah Zona Integritas dapat bersinergi dengan baik dalam menyusun Rencana Kerja Prioritas ZI Tahun 2020, disisi lain dalam rangka percepatan pembangunan Zona Integritas tersebut, koordinasi yang baik dan dukungan konkrit dari unit kerja di Ditjen Bina Pemdes dan Inspektorat Jenderal Kemendagri sangat dibutuhkan. Melalui pertemuan kordinasi seperti ini, diharapkan akan muncul ide-ide dan inovasi terbaik yang dapat memberi nilai tambah dalam upaya kita mewujudkan Ditjen Bina Pemerintahan Desa menuju ZI-WBK/WBBM, pungkasnya. (KR_prc)