Visi Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran sambil memperkuat daerah dan memberdayakan desa tidak mudah. Salah satu tantangan yang dihadapi masih carut marutnya penataaan aset desa. UU Desa Pasal 116 (4) secara gamblang sebetulnya mewajibkan inventarisasi aset desa paling lambat dua tahun sejak disahkannya UU Desa pada 15 Januari 2014. Artinya, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa (Pemdes) harusnya sudah mulai melakukan kegiatan inventarisasi aset dan sudah selesai sebelum 15 Januari 2016.
Faktanya, sebagai contoh kecil, ketika saya bertanya soal penataan aset desa kepada seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Dia menjelaskan masih belum banyak hal yang dilakukan terkait penataan aset desa, padahal desanya punya aset yang melimpah. Sebagai gambaran aset yang melimpah adalah aset tanah, perkebunan, sawah, air, pasir (kategori aset sumber daya alam), tenaga kerja terampil, buruh tani, buruh kebun (aset sumber daya manusian), arisan, anjangsana, paguyuban (aset sosial-budaya), pasar desa (aset fisik) hingga alokasi dana desa dan dana desa (aset finansial).
Sayangnya, inventarisasi atau pendokumentasian terhadap kekayaan aset belum berjalan optimal. Saya terkejut ketika Pak Sekdes ini menyodorkan buku besar tentang data tanah desa yang sudah berusia sekitar 31 tahun! Buku yang sudah lusuh dan kertasnya banyak yang sudah tidak beraturan itu berisi tentang data tanah desa dan tanah warga. Cerita di atas menjadi bukti nyata betapa identifikasi aset dan tata cara mendokumentasikan aset berjalan stagnan alias tidak kemana-mana. Kesadaran tentang kekayaan aset tidak berbanding lurus dengan ikhtiar nyata untuk menginventarisasi dan membukukannya dengan baik dan mudah diakses publik.
Dari sisi regulasi, Permendagri 114/2014 Pasal 13 (2) yang memberi pandu arah melakukan identifikasi aset desa untuk nantinya dituliskan ke dalam laporan data desa sayangnya tidak berjalan dengan optimal. Hal ini mengindikasikan betapa kontrol dan fasilitasi pemerintah pusat terhadap persoalan penataan aset desa masih kurang. Pemerintah kedodoran dalam soal pengelolaan aset desa.
Alasan lain kenapa aspek penataan desa belum banyak menjadi perhatian bisa jadi karena kurang populer dibandingkan isu dana desa. Dalam berbagai kesempatan diskusi maupun forum pelatihan bersama dengan warga maupun aparatur desa, antusiasme selalu terlihat ketika membahas soal dana desa, terutama soal besaran dan pemanfaatannya. Hal berbeda ketika memperbincangkan aset desa. Mayoritas jawaban dari desa mereka punya banyak aset tetapi kurang jelas posisi dan kepemilikannya.
Lalu, mengapa aset desa menjadi tantangan serius dalam kerangka pembangunan desa dengan perspektif pembangunan berkelanjutan? Banyak desa yang sebetulnya kaya aset secara kasat mata tetapi belum terinventarisir dengan baik. Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 4 (d), salah satu poin pengaturan desa bertujuan untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Regulasi ini memberi pesan yang jelas bahwa aset desa adalah modal untuk memperoleh kesejahteraan bersama. Karena itu, upaya menemukenali dan mengidentifikasi aset desa adalah hal yang mutlak untuk dilakukan agar aset desa bisa didayagunakan dan bermanfaat sebagai basis pembangunan desa.
Dengan kata lain, aset desa yang melimpah di desa idealnya dikuasai oleh desa untuk dimanfaatkan dan didistribusikan ulang untuk kesejahteraan bersama. Jika aset desa dimiliki oleh individu atau pihak lain di luar desa, maka agak mustahil warga desa bisa menikmati kesejahteraan secara bersama-sama.
Menemukenali dan Mengelola Aset Desa
Memang tidak mudah bagi desa untuk menginventarisasi aset desa setelah sekian lama terbengkalai dan tidak jelas kepemilikannya. Salah satu Kepala Desa di Kabupaten Tuban, Jawa Timur pernah bercerita kepada saya tentang penolakan warga terhadap pendataan tanah milik desa, padahal warga sendiri sebetulnya tahu bahwa tanah tersebut memang milik desa, tetapi warga menolak kalau tanah yang selama ini digunakan akan diinventarisasi oleh desa.
Penolakan warga tersebut sejatinya adalah cermin kekhawatiran bahwa ketika tanah atau sawah yang selama ini digarap akan diambil alih oleh desa dan mereka tidak diperbolehkan untuk menggarapnya lagi. Padahal, menurut cerita Pak Kepala Desa tersebut, pihak desa sebetulnya hanya ingin mendata dan memastikan bahwa status tanah atau sawah tersebut adalah milik desa. Sementara warga tetap diperbolehkan untuk memanfaatkan tanah atau sawah, tetapi bukan dengan status hak milik melainkan hak pakai saja. Hal ini untuk menghindari adanya warga yang dikhawatirkan menjual tanah atau sawah kepada pihak ketiga atau pihak luar desa. Disinilah diperlukan adanya musyawarah bersama antara desa dan warga untuk menyamakan persepsi tentang bagaimana sebaiknya aset desa diinventarisir dan dimanfaatkan.
UU Desa Pasal 26 menyebutkan bahwa salah satu kewenangan Kepala Desa adalah memegang kekuasaan dan mengelola aset desa. Berpijak pada regulasi ini, Kepala Desa dan jajarannya sebetulnya tidak perlu ragu untuk mengelola aset desa sepanjang dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Agar bisa menjadi sarana bagi kesejahteraan publik, maka langkah pertama yaitu mengetahui aset desa.
Secara konkrit, upaya menemukenali aset desa bisa dilakukan dengan merujuk pada desain laporan data desa sebagaimana diperkenalkan Permendagri 114/2014 Pasal 13 (2). Dalam regulasi tersebut, data desa dijabarkan ke dalam empat jenis aset. Pertama, aset sumber daya alam. Kedua, aset sumber daya manusia. Ketiga, aset sumber daya pembangunan. Keempat, aset sumber daya sosial budaya.
Jika ditelisik lebih mendalam, UU Desa tidak hanya memberi kekuasaan tanpa kontrol. Melalui asas rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas (kewenangan) yang didukung dengan dana desa, kepala desa dan jajarannya memiliki otoritas untuk mengatur desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki termasuk mengelola hal-hal strategis di desa. Salah satu aspek strategis tersebut adalah melakukan inventarisasi, mengelola dan memanfaatkan aset desa. Sebagai aspek strategis di desa, penambahan atau pelepasan aset desa tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh kepala desa. Desa yang memiliki aset yang kaya ditambah dengan watak Kepala Desa yang semena-mena bisa menghasilkan pelepasan aset kepada pihak lain yang tidak berkepentingan dan menyalahi prosedur, yang muaranya merugikan desa.
Bagaimana mengawasi dan mengendalikan aspek kekuasaan kepala desa? UU Desa dengan gamblang telah menyediakan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap aset desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui forum yang disebut dengan musyawarah desa (musdes). Musdes difasilitasi oleh BPD dan melibatkan Pemdes, warga desa, serta kelompok-kelompok masyarakat yang ada di desa. Kasus tukar guling aset desa berupa tanah, misalnya, harus dibicarakan dalam forum musdes yang melibatkan semua pihak di desa.
Aset Desa Sebagai Basis Sumber Penghidupan
Adanya identifikasi dan kontrol ini untuk memastikan bahwa aset desa sebagai kekayaan desa tidak disalahgunakan pemanfaatannya. Untuk mencapai kesejahteraan bersama, maka aset desa perlu diletakkan sebagai basis sumber penghidupan bersama. Dalam kerangka demikian, maka aset desa harus dimanfaatkan dan didayagunakan untuk memastikan bahwa semua warga desa bisa menggunakan aset desa sebagai sumber penghidupan berkelanjutan.
Perspektif sumber penghidupan terhadap aset desa ini akan memudahkan desa dalam meraih kesejahteraan bersama warga dan pemerintah desa. Pemanfaatan aset desa juga sebaiknya memprioritaskan warga desa sebagai pengguna utama. Dalam konteks yang demikian, pelibatan warga dalam proses identifikasi dan pemanfaatan aset menjadi tidak bisa ditawar lagi. Kebijakan desa terkait penggunaan aset desa harus melibatkan warga agar tidak ada dominasi satu kelompok dan meminggirkan kelompok atau warga yang lemah. Sebagai contoh, tanah milik desa yang disewakan harus mendahulukan warga desa daripada pihak di luar desa. Dengan begitu, maka pihak desa juga berkontribusi untuk menyediakan lapangan kerja bagi warga desanya.
Ikhtiar Pemerintahan saat ini untuk membangun Indonesia dengan cara memperkuat desa sebagaimana ditulis dalam dokumen Nawa Cita adalah momentum yang tepat bagi pemerintah pemerintah desa untuk menata, mendata, dan mendokumentasi semua aset yang dimiliki.
Ketika aset desa sudah diketahui, maka kebijakan pembangunan bisa berpijak dan mengacu pada aset yang dimiliki desa. Tanpa aset, maka desa terancam tidak berdaya. Ketidakjelasan aset akan membuat desa terus meraba-raba tentang kekayaan apa saja yang dimiliki.
Saatnya desa dan kabupaten dengan fasilitasi dan supervisi pemerintah pusat bahu-membahu mengidentifikasi atau menemukenali serta mendokumentasi aset desa. Hal ini menjadi lebih kuat dengan adanya momentum dua tahun UU Desa dimana salah satu mandat utamanya adalah penataan aset desa. Ditambah dengan komitmen politik Nawa Cita khususnya soal membangun dari desa. Sudah saatnya Presiden mengingatkan dan memastikan para pejabat di Kementerian untuk memperhatikan soal penataan aset desa agar menjadi basis dalam memperkuat desa. Membangun dan memberdayakan desa sebagaimana keinginan Nawa Cita akan lebih mudah ketika mampu mengenali aset yang dimiliki.