Sri Haryanti, Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintah Desa
Jakarta, 23/9/16 â– Semenjak terbitnya UU Desa di awal tahun 2014, Ditjen Bina Pemdes mendapat amanah yang cukup berat karena harus menindaklanjuti UU tersebut dengan berbagai peraturan menteri sehingga UU Desa tersebut dapat dilaksanakan. Terdapat 18 Permendagri yang menjadi harus diselesaikan oleh salah satu komponen Kementerian Kemendagri ini yang bertanggung jawab terhadap baik buruknya pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
“Amanah UU Desa sudah kita tindaklanjuti dengan Penerbitan Permendagri. Permendagri 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Permendagri 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Permendagri No 84 tentang SOTK, itu tahun 2015. Sedangkan Permendagri yang terbit di Tahun 2016 adalah Permendagri 46 tentang Laporan Kepala Desa, Permendagri No 47 tentang Administrasi Pemerintah Desa”, ungkap Yanti mengawali diskusi.
Baginya UU Desa sudah bagus, hanya masih ada masalah bila ada kepala desa yang berhenti sementara, atau kades yang ingin mencalonkan lagi jadi kades. Syaratnya selama 6 bulan sebelumnya kades yang mau mencalonkan tersebut harus mengambil cuti. Sehingga PJs Kadesnya adalah Sekdes. Terkait dengan kondisi seperti ini, KPA yang mengelola keuangan pemereintah desa belum diatur. Ini menjadi rawan kalau tidak segera diselesaikan. Karena selama menjabat sebagai PJs Kepala Desa, Sekdes tidak boleh merangkap sebagai PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa). Untuk tupoksi tentang pengelolaan keuangan desa, di bawah tanggung jawab Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa. Direktorat tersebut sebaiknya segera menindaklanjuti reguasi-regulasi yang dibutuhkan oleh desa.
“Terkait dengan pelaksanaan administrasi desa, pelaksanaaan pilkades dan lain sebagainya terkait dengan tupoksi kami di lapangan, sudah baik. Sempat ada yudicial review MK terhadap UU Desa. Sebagaimana Putusan MK RI No. 128/PUU-XIII/2015, yang mengabulkan pihak penggugat terkait dengan persyaratan calon kades. Sebagaimana disebutkan dalam UU Desa Pasal 33 UU Desa yang pada poin (g) menyebutkan bahwa syarat calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Oleh para pihak penggugat ayat tersebut dinilai bertentangan dengan UU Dasar 45. Terhadap Putusan MK tersebut, Mendagri telah menerbitkan SE No : 140/3476/SJ tentang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Secara pribadi, Yanti hanya mengkhawatirkan terjadinya kemungkinan terpilihnya kepala desa dari desa atau daerah lain tidak memahami secara mendalam sosial budaya masyarakat dan adat istiadat setempat. Tetapi karena sudah menjadi Putusan MK, ya harus dilaksanakan. (Red : Agt-Fauzi)
“Amanah UU Desa sudah kita tindaklanjuti dengan Penerbitan Permendagri. Permendagri 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Permendagri 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Permendagri No 84 tentang SOTK, itu tahun 2015. Sedangkan Permendagri yang terbit di Tahun 2016 adalah Permendagri 46 tentang Laporan Kepala Desa, Permendagri No 47 tentang Administrasi Pemerintah Desa”, ungkap Yanti mengawali diskusi.
Baginya UU Desa sudah bagus, hanya masih ada masalah bila ada kepala desa yang berhenti sementara, atau kades yang ingin mencalonkan lagi jadi kades. Syaratnya selama 6 bulan sebelumnya kades yang mau mencalonkan tersebut harus mengambil cuti. Sehingga PJs Kadesnya adalah Sekdes. Terkait dengan kondisi seperti ini, KPA yang mengelola keuangan pemereintah desa belum diatur. Ini menjadi rawan kalau tidak segera diselesaikan. Karena selama menjabat sebagai PJs Kepala Desa, Sekdes tidak boleh merangkap sebagai PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa). Untuk tupoksi tentang pengelolaan keuangan desa, di bawah tanggung jawab Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa. Direktorat tersebut sebaiknya segera menindaklanjuti reguasi-regulasi yang dibutuhkan oleh desa.
“Terkait dengan pelaksanaan administrasi desa, pelaksanaaan pilkades dan lain sebagainya terkait dengan tupoksi kami di lapangan, sudah baik. Sempat ada yudicial review MK terhadap UU Desa. Sebagaimana Putusan MK RI No. 128/PUU-XIII/2015, yang mengabulkan pihak penggugat terkait dengan persyaratan calon kades. Sebagaimana disebutkan dalam UU Desa Pasal 33 UU Desa yang pada poin (g) menyebutkan bahwa syarat calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Oleh para pihak penggugat ayat tersebut dinilai bertentangan dengan UU Dasar 45. Terhadap Putusan MK tersebut, Mendagri telah menerbitkan SE No : 140/3476/SJ tentang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Secara pribadi, Yanti hanya mengkhawatirkan terjadinya kemungkinan terpilihnya kepala desa dari desa atau daerah lain tidak memahami secara mendalam sosial budaya masyarakat dan adat istiadat setempat. Tetapi karena sudah menjadi Putusan MK, ya harus dilaksanakan. (Red : Agt-Fauzi)