Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (15/6/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dana bantuan partai politik tak bisa dipergunakan secara serampangan. Sebab, kenaikan tersebut ditujukan untuk penguatan partai.
Dengan demikian, mayoritas peruntukannya harus bersifat kepentingan partai secara umum.
"Misalnya, untuk kaderisasi, atau kegiatan-kegiatan partai lain yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (10/7/2017).
Dana bantuan dari negara untuk partai politik, diketahui akan naik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Kenaikan dana parpol ini, mulai berlaku pada 2018 mendatang.
Tjahjo mengatakan, penggunaan dana bantuan tidak diperkenankan untuk kepentingan politik beberapa gelintir orang di internal partai. Juga tidak diperuntukkan kepentingan pribadi.
Ditegaskannya, ketentuan tersebut harus dipenuhi, sehingga semua pengeluaran yang dilakukan harus tercatat.
"Nanti diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setiap tahun," kata dia.
Jika saat diaudit tidak clear, bukan tidak mungkin, dana bantuan itu akan dihentikan pada tahun selanjutnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau pengurus partai agar memanfaatkan penggunaan uang rakyat itu semaksimal mungkin sesuai ketentuan.
(Amriyono Prakoso/Tribunnews.com)
sumber: kompas.com