blog image
Created by : admin - 2021-12-05 19:52:04

(Jakarta, 4/12)—Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada hari ini, Sabtu 4 Desember 2021 dilaksanakan di Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 23 desa yang tersebar di 6 kecamatan dan Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 80 desa yang tersebar di 16 kecamatan.

Pada pesta demokrasi rayat tingkat desa tersebut diikuti oleh 93 calon kades (Cakades), yang terdiri dari 88 laki-laki dan 5 perempuan, berkompetisi memperebutkan kursi Kades di Kabupaten Buton, sedangkan di Kabupaten Poso diikuti oleh 278 Cakades yang terdiri dari 257 laki-laki dan 21 perempuan. Jumlah DPT di Kabupaten Buton sebanyak 20.133 orang yang tersebar di 54 TPS dan jumlah DPT di Kabupaten Poso sebanyak 64.899 orang yang tersebar di 158 TPS.

Pada pelaksanaan Pilkades serentak di dua kabupaten ini, Kementerian dalam Negeri melalui DIrektorat Jenderal Bina Pemerintahan desa (Ditjen Bina Pemdes) memantau secara virtual dengan platform zoom. Pemantuan virtual dipimpin oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan desa (PAPD) Aferi S. Fudail dan moderator Ratna Andriani.

Kabupaten Buton menurut Aferi selama pemantauan sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagai yang di dalamnya sudah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, dilaporkan oleh Bupati Buton La Bakry, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Buton telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 145/2573 tanggal 2 Desember 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Lokasi Pilkades Tahun 2021 di Kabupaten Buton.

“Keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Poso telah dinyatakan oleh Surat Wakil Bupati Nomor 410/224/DPMD/2021 tanggal 29 November 2021 hal Kesiapan Penerapan Protokol Covid-19 Pada Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Lokasi Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Poso,” ujar Samsuri Wakil Bupati Poso yang juga melaporkan Pilkades di wilayahnya hari itu.

Untuk TPS sampel yang dipantau pada hari ini di Kabupaten Poso adalah TPS 01 Desa Bega Kecamatan Poso Pesisir. Sedangkan di Kabupaten Buton, ditampilkan TPS sampel dari Desa Laburunci Kecamatan Pasirwajo.

Selama webinar untuk memantau pelaksanaan Pilkades serentak di kedua kabupaten tersebut, Aferi menekankan kewaspadaan dan kedisiplinan khususnya mengenai penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020  tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan memastikan jumlah DPT per TPS sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berjumlah tidak lebih dari 500 DPT.

“Kepada seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Buton dan Poso untuk tidak lengah terhadap pandemi Covid-19 dengan memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan posko desa, mendorong penerapan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, dan melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan Pilkades serentak hingga pelantikan,” tandasnya.