Sulsel – Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa hadir mewakili Menteri Dalam Negeri RI di Acara Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) APDESI Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Aula Baruga Patinggaloang Rujab Gubernur Sulawesi Setalan, Senin 22 Agustus 2022.
Turut mendampingi Yusharto Huntoyungo diantaranya Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman beserta unsur Forkopimda dan Seluruh Kepala OPD, Para Bupati, Ketua Apdesi dan Jajarannya, Para Kepala Desa, Se-Provinsi Sulawesi Selatan, dan tentunya segenap peserta kegiatan.
Dalam pembukaan sambutannya Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Kemendagri) menyampaikan permohonan maaf dikarenakan Menteri Dalam Negeri berhalangan hadir dan harus mengikuti kegiatan yang lainnya, “salam hormat Bapak Menteri Dalam Negeri yang belum dapat menghadiri kegiatan ini karena sedang melaksanakan kegiatan lain. Kami mewakili dan atas nama Kementerian Dalam Negeri menyampaikan ucapan selamat kepada Dewan Pimpinan/Pengurus Apdesi Provinsi Sulawesi selatan yang akan dilantik hari ini,”
Melalui Kegiatan pelantikan ini kita dapat memperkuat hubungan silaturahim yang akan memperkuat komunikasi dan sinergi dalam tugas serta mendapatkan kekuatan untuk selalu melanjutkan nilai-nilai baik yang sudah kita terapkan dan dapat ditingkatkan dari waktu ke waktu dalam pengabdian kita kepada masyarakat”.
Secara terperinci dikatakan Yusharto terkait beberapa poin dengan “Aspirasi APDES pada SILATNAS yaitu ; Meningkatkan jumlah Dana Desa sebesar 4% dari APBN atau lebih kurang 100 Triliun per tahun, Dana Desa dikelola secara otonom sesuai dengan kewenangan desa (tidak ada ketentuan minimal untuk BLT DD). Dilakukan dg mengunbah ketemtuan yg menyebuykan MINIMAL 40% menjadi MAKSIMAL 40% pada Perpres ano. 104 Tahun 2021 ttg Penjabaran APBN Tahun Anggaran 2022, Mengalokasi anggaran Dana Desa sebesar 5% untuk Dana Operasional Kepala Desa, Stempel/ Cap jabatan kepala desa menggunakan lambang burung garuda, Melibatkan kepala desa dalam setiap pendataan desa, Penyederhaan prosedur pertanggungjawaban dana desa, Pembayaran SILTAP dilaksanakan setiap bulan.
Adapun Langkah yang telah dilaksanakan antara lain ; Melakukan telaah terhadap berbagai ketentuan yg mengatur terkait usul aspirasi yg disampaikan APDESI, Melakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga, Membentuk tim kerja lintas kementerian yg akan menindaklanjuti kesepakatan hasil pembahasan, Kepada pimpinan kementerian dan lembaga mengajukan pilihan kebijakan yg akan ditetapkan, Langkah yang akan dilaksanakan finalisasi konsep dan keputusan yg diambil oleh masing-masing pemangku kepentingan dan sosialisasi kepada para pihak terkait. Sambungnya peran Kemendagri dalam membina Aparatur Desa yaitu berdasarkan, Pertama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (ditetapkan tanggal 30 September 2014) pada pasal 8 ayat (3) dan pasal 373 (3), Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (ditetapkan tanggal 15 September 2014), pada pasal 112 ayat (1) Pemerintah, Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa (ditetapkan tanggal 30 Mei 2014), pada pasal 154, Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Perubahan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 96, Kelima Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (ditetapkan tanggal 30 Desember 2021), pada pasal 5 huruf a, dan terakhir yang Keenam adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 20 ayat (3).
Selanjutnya Menteri Dalam Negeri yang diwakili Oleh Dirjen Bina Pemdes berharap banyak kepada para Dewan Pimpinan APDESI yang sedianya akan dilantik pada hari ini dan langsung melaksanakan tugas-tugasnya, yaitu ; Merepresentasikan pandangan dan kepentingan desa-desa di Indonesia kepada Pemerintah Pusat/Nasional serta organisasi dan lembaga lain yang relevan; Melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kapasitas desa, kualitas pengelolaan dan profesionalisme para aparatur desa.
Mengembangkan respon-respon proaktif guna pengembangan isu-isu pengelolaan desa melalui bentuk-bentuk kerjasama desa yang efektif. Bekerjasama dengan lembaga lainnya untuk memperkuat kapasitas pemerintah desa melalui kerjasama program, kerjasama sumber daya manusia, pendanaan dan lain-lain yang mendukung efektivitas program kerja APDESI.
“Kami berharap kepada segenap Dewan Pimpinan Daerah, Cabang dan Kecamatan yang akan dilantik dapat menjalankan amanah yang diberikan sebaik baiknya dan berkontribusi dalam pembangunan di Desa Timpal Yuhsarto Huntoyungo. Seperti kata bung Hatta bahwa “indonesia bersinar bukan karena obor dari jakarta tetapi indonesia bersinar dikarenakan lilin lilin yang ada di desa”. Tambahnya.
Sumber : indonews.id