blog image
Created by : admin - 2022-07-05 08:05:36

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa Tahun Anggaran 2022 di Discovery Convention Ancol, Jakarta. Acara digelar mulai Selasa (28/6/2022) hingga Kamis (30/6/2022).

"Tujuan dari rapat ini, (kami ingin) membangun komitmen bersama dengan para kepala daerah, seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota tentang percepatan penyelesaian peta batas desa," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo, yang juga hadir mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan bahwa Rakornas tersebut merupakan salah satu upaya dalam mendukung percepatan penyelesaian peta batas desa.

Adapun soal itu telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Skala 1:50.000 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Dalam Perpres, kata John Wempi, mengamanatkan upaya percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa dengan target 2021 sebanyak 10 provinsi, kemudian 2022 sebanyak 12 provinsi, dan pada 2023 sebanyak 11 provinsi.

"Rakornas ini untuk mendorong dibentuknya Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta untuk membangun komitmen dari para kepala daerah dalam penyelesaian peta batas desa di wilayahnya masing-masing," kata John Wempi.

Ia menyampaikan, penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk mewujudkan administrasi pemerintahan yang tertib, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

"Momen Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini menjadi sebuah refleksi ikhtiar dan komitmen serius kami dalam melaksanakan amanat Perpres 23 Tahun 2021," tambahnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk memenuhi aspek teknis, Kemendagri melalui Ditjen Pemdes mengacu pada Pasal 401 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ayat 1 dan Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang telah dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi hingga Juni 2022 sebanyak 1.890 desa sudah memiliki Peraturan Bupati/Wali Kota tentang batas administrasi Desa di 47 Kabupaten pada 19 Provinsi.

Dari 1.890 desa tersebut, sebanyak 1.084 desa yang berasal dari 26 kabupaten/kota pada 11 provinsi sudah menyampaikan data digital batas Desa dalam bentuk shapefile (.shp) dan sudah disampaikan oleh Ditjen Pemdes kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui Pusat Data dan Informasi Kemendagri.

Maka dari itu, sesuai dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, dari 74.961 Desa, hingga saat ini hanya 2,5 persen yang sudah menetapkan batas desa dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Mendagri melalui Ditjen Pemdes Kemendagri.

 

Sumber : KOMPAS.COM

Editor : Sri Noviyanti