(Jakarta, 12/12)--Kabupaten Konawe Kepulauan yang merupakan kabupaten pemekaran dari Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 30 desa yang berada di 6 kecamatan. Pilkades yang dihelat pada hari Minggu 12 Desember 2021 ini diikuti oleh 84 calon kepala desa (Cakades) yang terdiri dari 78 Cakades laki-laki dan 6 Cakades perempuan yang memperebutkan suara dari jumlah DPT sebanyak 8.914 pemilih yang tersebar di 32 TPS.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Konawe Kepulauan ini dipantau secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) melalui zoom meeting. Pemantauan virtual ini dipimpin oleh Aferi S. Fudail Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) dengan moderator Ratna Andriani.
Hadir melaporkan pelaksanaan Pilkades Konawe Kepulauan pada pemantauan virtual dimaksud adalah adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Kepulauan H. Cecep Trisnajayadi. “Untuk TPS sampel hari ini kami tampilkan TPS yang ada di Desa Lantula Kecamatan Wawonii Barat. Untuk kabupaten kami, koneksi internet masih belum merata sehingga mohon maaf apabila ada kendala dalam pemantauan virtual hingga ke TPS sampel,” ujarnya.
Selain keterbatasan jaringan internet, di Kabupaten Konawe Kepulauan yang baru berdiri tahun 2013 ini masih belum memiliki Kepolisian Resor (Polres) di tingkat Kabupaten, sehingga masih mengandalkan Kepolisian Sektor yang ada serta Danramil di tingkat Kecamatan dalam pengamanan Pilkades. Namun demikian, untuk personil tentu ada bantuan dari Polres wilayah terdekat, dan sejauh ini kondisi pelaksanaan Pilkades di 30 desa berlangsung aman serta kondusif.
Dalam laporannya pula, Cecep menyampaikan bahwa Pilkades di Konawe Kepualauan sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 Dalam Penyelanggaraan Pemilihan Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Konawe Kepulauan sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Nomor 141/905/2021 tanggal 10 Agustus 2021 hal Persiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Konawe Kepulauan. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut regulasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dalam penyelenggaraan Pilkades di masa pandemi Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, Aferi tak henti-henti untuk berharap kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam tahapan selanjutnya yakni penghitungan suara dan pelantikan Kades terpilih.