blog image
Created by : admin - 2022-01-28 15:44:42

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menugaskan Kasubdit Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah I, Andi Yuliarmiangsyah. R, AP. MSi untuk melakukan monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Cirebon pada tgl 25 Januari 2022.

Monev dilaksanakan di Kantor Dinas PMD Kab. Cirebon yang dihadiri oleh Kepala Bidang  Administrasi dan Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon dan Kasi Evaluasi Perkembangan Desa dan juga mengunjungi Desa Sindang Jawa dihadiri Camat Dukuhpuntang, Kades & Perwakilan APDESI Kab. Cirebon. Maksud dan tujuan kedatangan Tim Ditjen Bina Pemdes adalah melaksanakan identifikasi dan pemetaan masalah penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2022 sebagai bahan masukan dalam penyusunan pedoman tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien.

Pada kegiatan tersebut dilaksanakan diskusi bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kab. Cirebon, khususnya di Desa Sindangjawa, Kab Cirebon dengan jumlah 40 Kecamatan, 412 Desa dan 12 Kelurahan memiliki kondisi dan permasalahan yang berbeda-beda, dengan hasil  diskusi sebagai berikut:

  1. Kab Cirebon telah melaksanakan Pilkades serentak pd tanggal 21 November 2021 diikuti 135 Desa dan telah dilaksanakan Pelantikan secara serentak oleh Bupati Cirebon pada tgl 31 Des 2021. Disampaikan juga dlm pertemuan tersebut, dalam menjaring calon kepala Desa yang lebih dari 5 org, dilaksanakan seleksi tambahan berupa seleksi akademis berbasi CAT (Computer Assisted Test) bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Cirebon
  2. Jumlah Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Cirebon kurang lebih sekitar 4900 Orang, dimana Perangkat Desa telah memiliki Nomer Register Perangkat Desa (NRPD) dan dikelola dengan sistem informasi pegawai (SIMPEG) .
  3. Dalam hal penataan kelembagaan Desa, khususnya terkait PKK dan Posyandu, Desa Sindang Jawa telah menganggarkan honor untuk kader Posyandu maupun PKK dan untuk penanganan stunting juga telah dianggarkan sebesar Rp150.000,00/bulan untuk setiap posyandu (terdapat 5 posyandu yang tersebar di 5 RW). Pemerintah Kecamatan juga menyiapkan dana operasional PKK Kecamatan sebesar Rp20.000.000,00 sebagaimana disampaikan oleh Camat Dukuhpuntang.  Selain itu ada juga terdapat bantuan dari provinsi sebesar Rp. 1.750.000 per Posyandu tiap tahunnya.
  4. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Desa Sindang Jawa, Pemerintah Desa menjamin keberlangsungan pertanian di desanya, yaitu dengan memberikan dukungan terhadap infrastruktur pertanian seperti memperbaiki saluran irigasi, membuat sumur bor, dan sebagainya mengingat salah satu potensi Desa Sindang Jawa dan Desa Cisaat adalah Pertanian dan Perikanan air tawar.
  5. Setiap Desa wajib mengisi Siskeudes karena hal tersebut merupakan prasyarat untuk pencairan Dana Desa, dan desa-desa sudah melaksanakannya. Namun ada hal yang perlu diperhatikan yaitu terkait kemampuan dari perangkat desa untuk mengoperasikan aplikasi Siskeudes. Banyak diantara desa-desa yang belum bisa mengisi Siskeudes secara mandiri dan masih meminta bantuan dari pendamping desa atau pihak lain.
  6. Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021 diberikan diskresi yang disepakati dalam Musdes yakni kesepakatan pembagian bantuan kepada 700 orang meskipun data resmi penerima bantuan hanya sejumlah 179 orang dengan pertimbangan pemerataan.
  7. Data prodeskel yang terinput sudah 100 % (seratus persen), namun kualitas data masih rendah karena masih banyak desa yang tidak melakukan updating data. Salah satu permasalahan yang disampaikan oleh Desa Sindang Jawa bahwa instrument pertanyaan yang ditanyakan dan harus diinput dalam aplikasi prodeskel terlalu banyak, khususnya pada pengisisan Data Dasar Keluarga (DDK). Mereka menyarankan agar dapat dilaksanakan interoperabilitas data dari kependudukan dari Dukcapil kedalam aplikasi prodeskel seperti yang sudah dilaksanakan pada tahun 2015. Pergantian perangkat Desa, minimnya pendayagunaan prodeskel, serta keterbatasan anggaran untuk Pokja Prodeskel menjadi salah satu penghambat masih rendahnya kualitas data.
  8. Dikeluarkannya Perpres 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022, dikeluhkan Kepala Desa Sindang Jawa, khususnya pada Pasal 5 ayat (1) yang mengatur tentang penggunaan dana desa yaitu 40% untuk BLT, 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, serta 8% untuk penanganan Covid-19. Disampaikan bahwa kondisi dan potensi setiap Desa pasti  berbeda, dengan  Perpres ini, seperti dipukul sama rata. Diusulkan agar ada perubahan dengan disebutkan maksimal 40 % untuk BLT, hal ini untuk mengakomodir kebutuhan desa yang tidak terlalu berdampak Covid-19.
  9. Capaian vaksinasi sudah       82 %, lebih tinggi bila dibandingkan dengan desa sekitar yang mungkin capaian rata-ratanya masih dibawah 70%, upaya yang dilaksanakan pemerintah Desa adalah kebijakan mewajibkan  bagi warga Desa,  bila ingin mengurus dokumen administratif atau pelayanan publik lainnya, harus menunjukkan kartu vaksin terlebih dahulu. Hal itu berlaku juga terhadap warga yang ingin mengambil bansos, harus bisa menunjukkan kartu vaksin.  Sisa 18 % warga yang belum vaksin tersebut adalah warga yang berdomisili di luar desa, serta warga yang secara medis belum memungkinkan untuk menerima vaksin. Untuk yang terakhir ini diberikan dispensasi dalam mengurus layanan publik, kartu vaksin dapat digantikan dengan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan memang belum memungkinkan untuk menerima vaksin.

Berdasarkan monev yang telah dilaksanakan, Secara umum ketentuan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya di Desa Sindang Jawa, telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman yg diberikan pemerintah.

Tangguh Desaku, Maju Bangsaku.