(Jakarta, 30/11)-- Mewakili Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo, Direktur penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (Direktur PAPD) Aferi S. Fudail memimpin webinar Percepatan Penegasan Administrasi di Desa, di Gedung Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Selasa, 30 November 2021.
Latar belakang Percepatan Penegasan Administrasi di Desa dilatarbelakangi oleh Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021, perubahan atas Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
Aferi mengungkapkan menurut data per Juni 2021, baru 23% provinsi yang telah membentuk Tim Penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) Provinsi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai walidata batas desa melaksanakan pemuktahiran Informasi Geospasial Tematik (IGT) batas administrasi wilayah desa/desa adat dengan minimal skala 1:10.000.
"Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan memerintahkan seluruh Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Tim PPBDes di tingkat daerah sebagai bentuk keseriusan Pemda dalam melaksanakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa," ujar Aferi.
Selanjutnya menurut Aferi, pendampingan Kemendagri ke Pemda dalam bentuk Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegasan Batas Desa, Rakornas percepatan penyelesaian peta batas desa diselenggarakan dalam rangka mencapai kesepahaman bersama antara Kemendagri dengan Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah tentang Urgensi pelaksanaan batas desa, memberikan gambaran umum dalam melaksanakan penegasan batas desa dan memperkuat komitmen bersama untuk percepatan penyelesaian penegasan batas desa.
Deputi Bidang Informasi Geospasial (BIG) Dasar Badan Informasi Geospasial, Mohamad Arief Syafi'i yang turut hadir dalam webinar menyampaikan latar belakang, di antaranya:
- Batas desa/kelurahan definitif sebanyak 927 desa/kelurahan dari total 83.441 desa/kelurahan atau sekitar 1.1% .
- Batas desa/kelurahan indikatif sudah tersedia 100% di seluruh wilayah Indonesia.
- Perpres 23 tahun 2021, perubahan atas Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 telah mengamanahkan untuk menyelesaikan peta batas administrasi desa/desa adat dan peta batas administrasi kelurahan pada skala 1:10.000 seluruh wilayah Indonesia pada bulan Desember 2023.
- Diperlukan strategi untuk melaksanakan percepatan penyelesaian batas administrasi desa/desa adat/kelurahan di seluruh wilayah Indonesia agar pemerintah daerah dapat melaksanakan penegasan batas desa.
- BIG sebagai anggota Tim PPBDes pusat akan memberikan dukungan teknis bagi percepatan penyelesaian batas desa/kelurahan seluruh Indonesia.