(Jakarta, 11/10)—Pagi ini hari Kamis, 11 November 2021 berlangsung Pemilihan Penghuu Kampung (Pilpung) serentak di Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 37 desa yang tersebar di 13 kecamatan.
Disampaikan Bupati Siak H. Alfedri dalam laporan pantauan virtual pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2021 bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina pemdes) Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), bahwa pada perhelatan Pemilihan Penghulu Kampung (Pilpung) tersebut ada 126 calon penghulu kampung, yang terdiri dari 117 laki-laki dan 9 perempuan, berkompetisi memperebutkan kursi penghulu kampung di Kabupaten Siak. “Jumlah DPT di Kabupaten Siak di Pilpung kali ini sebanyak 90.161 orang yang tersebar di 199 TPS,” lapornya.
Hari itu, Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo bersama Direktur Penataan Adimistrasi dan Pemerintahan Desa Aferi S. Fudail memantau secara virtual sampel TPS 26 di Pilpung Kabupaten Siak yang berada Kantor Pemerintahan Kampung di Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Pelaksanaan Pilpung di Kabupaten Siak juga dilaporkan sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan Prokes) dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 141/DPMK-PKK/417 tanggal 19 Agustus 2021 hal Langkah-Langkah Kesiapan Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak di Kabupaten Siak Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Yusharto juga memantau untuk memastikan dalam pelaksanaan Pilpung di Kabupaten Siak khususnya mengenai penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan memastikan jumlah DPT per TPS sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di TPS Pilkades Serentak di Era Pandemi Covid-19.
“Kami harap, selain mendapatkan penghulu kampung yang sesuai harapan masyarakat, juga pada Pemerintah Kabupaten Siak untuk tidak lengah terhadap pandemi Covid-19 dengan memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan posko desa, mendorong penerapan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, dan melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan pilkades serentak dan melakukan update informasi varian baru Covid untuk kewaspadaan dan pengetatan Prokes,” tegasnya.