Asas rekognisi dan subsidiaritas kini menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(Jakarta, 4/10) Menurut Mandat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Dengan kewenangan tersebut pula diyakini akan menjadi pondasi bagi kemandirian desa, yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pula, kewenangan desa terbagi menjadi empat jenis yakni kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan penugasan, dan kewenangan lain yang ditugaskan. “Keempat jenis kewenangan ini membagi otoritas desa untuk mengatur sekaligus mengurus, dan otoritas hanya untuk mengurus,” terang Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Yusharto Yuntohungo dalam sambutannya di Rapat Evaluasi Penataan Kewenangan Desa yang dihelat di Bogor 3-4 Oktober 2021.
Dalam pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, desa tidak hanya mengimplementasikan kebijakan dari supra desa, namun berwenang penuh dalam pengaturan serta pelaksanaannya.
Ia menegaskan juga bahwa hal ini berbeda dengan kewenangan penugasan dan kewenangan lain yang ditugaskan, yang memposisikan Desa hanya untuk mengurus atau sebagai pelaksana atas kebijakan yang ditugaskan oleh pemerintah supra desa.