blog image
Created by : admin - 2021-10-05 07:41:18

Tahun 2021 merupakan tahun kelima sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

 

(Jakarta, 4/10) Dalam rangka implementasi kewenangan murni yang dimiliki desa yakni kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan peraturan kepala daerah tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang akan dijadikan acuan bagi Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Hal ini sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

“Hal ini perlu mendapat perhatian khusus, mengingat kewenangan Desa merupakan mata rantai dalam proses perencanaan pembangunan Desa berdasarkan kewenangan yang dimilikinya,” ujar Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Yusharto Yuntohungo dalam sambutannya di Rapat Evaluasi Penataan Kewenangan Desa. Pelaksanaan APBDesa, lanjut Yusharto, merupakan mesin bagi Desa untuk menjalankan roda pemerintahannya.

Hal ini, tegas Yusharto, penting untuk dilakukan agar dapat diketahui dukungan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan Desa melalui urusan penugasan yang diserahkan kepada Desa. “Sehingga progress pembangunan Desa dapat terpantau dengan baik,” pungkasnya.