blog image
Created by : admin - 2021-10-01 12:15:12

Sesuai dengan Surat dari DPR RI Nomor PW/12891/DPR RI/IX/21 tanggal 21 September 2021 Perihal Keikutsertaan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR-RI ke Kabupaten Bandung Pada tanggal 29 September 2021. Pelaksanaan kegiatan diselenggarakan bertempat di AULA Kantor Bupati Bandung. Pelaksanaan acara dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Bapak Luqman Hakim, S.Ag (F-PKB), Bapak Syahrul Gunawan, SE, serta dari Kementerian Dalam Negeri di wakili oleh Bapak Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga yaitu Bapak Dr. Sugeng Haryono. Dari pertemuan tersebut dihadiri oleh para kepala OPD terkait pemerintahan Desa dan anggota DPR-RI serta  Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa diwakili oleh Tiyar Cahya Kusuma (Kepala Sub Direktorat Wilayah I Direktorat FPKAD, Ditjen Bina Pemerintahan Desa. Pelaksanaan kegiatan tersebut, bahwa dari jumlah 270 Desa yang berada di Kabupaten Bandung tidak ada Desa yang tertinggal dan sangat tertinggal, dengan rincian status desa sebagai berikut :

  1. Desa Mandiri sebanyak 86 Desa;
  2. Desa Maju sebanyak 129 Desa; dan
  3. Desa Berkembang sebanyak 55 Desa

Permasalahan yang ada pada perangkat desa di kabupaten bandung selama ini di antaranya :

  1. Belum semua perangkat desa mendapatkan bimbingan teknis dan pelatihan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa (karena terbatasnya anggaran);
  2. Pemahaman terhadap tata Kelola dan administrasi pemerintahan yang belum merata;
  3. Begitu pun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelaksana kegiatan anggaran maupun pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) belum optimal;

Dari sisi kesejahteraan aparatur Desa bahwa telah disesuaikan PP No. 11 Tahun 2019 yang mengamanatkan besaran penghasilan tetap perangkat desa paling sedikit Rp 2.022.200,- atau setara 100% gaji pokok PNS golongan ruang II/a. Di Kabupaten Bandung besaran penghasilan tetap masing-masing adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Desa sebesar Rp 4.450.000
  2. Sekretaris Desa sebesar Rp 3.450.000
  3. Kasi sebesar Rp 2.450.000
  4. Kaur sebesar Rp 2.450.000
  5. Kadus sebesar Rp 2.050.000
  6. Staf sebesar Rp 1.600.000

Selain itu Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah mengalokasikan subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebanyak 4% dari Penghasilan Tetap masing-masing. Total Anggaran Dana Desa yang sudah diterima oleh Kabupaten Bandung dari 2015 s.d 2021, yaitu Tahun 2015 Rp 87.133.625.000, Tahun 2016 sebesar Rp 195.728.743.000, Tahun 2017 sebesar Rp 249.414.249.000, Tahun 2018 sebesar Rp 259.468.420.000, Tahun 2019 sebesar Rp 311.070.693.000, Tahun 2020 sebesar Rp 319.299.290.000, Tahun 2021 sebesar Rp 334.046.576.000. Total keselurahan sebesar Rp 1.756.161.595.000. Realisasi dan penyerapan Dana Desa di Kabupaten Bandung yaitu Dari Pagu Rp 334.046.576.000 sudah terrealisir Rp 184.092.232.000 (55,11%) per tanggal 27 September 2021, adapun permasalahan :

  1. Keterlambatan Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa Tahun 2021;
  2. Keterlambatan dalam pengajuan/proposal dari para Kepala Desa;
  3. Kehati-hatian dalam memberikan rekomendasi dikhawatirkan akan adanya pemanggilan dari APH.

Di tiap Desa sudah terbentuk Bumdesa jadi sudah terbentuk 270 Bumdesa. Adapun Bumdes yang aktif pada tahun 2020 ada 83 Bumdes dan untuk 2021 belum diadakan pendataan. Dengan dikelolanya kegiatan perekonomian di desa oleh Bumdes diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa dan meningkatkan lapangan pekerjaan yang tentunya dapat mengatasi angka penganggudan dan angka kemiskinan. Untuk penyalahgunaan dan wewenang Dana Desa di Kabupaten Bandung sejauh ini memang ada di beberapa desa dan yang sudah dinaikkan ke persidangan setidaknya ada 3 Desa :

  1. Desa Sukarame Kecamatan Pacet kasus tahun 2019;
  2. Desa Warnasari Kecamatan Pangalengan kasus tahun 2019;
  3. Desa Tanjungsari Kecamatan Cangkuang kasus tahun 2019.

Secara umum jalannya demokrasi di desa kabupaten bandung berjalan dengan baik. Untuk tahun 2019 secara keseluruhan tingkat partisipasi masyarakat mencapai 75,7% pada saat itu Pilkades dilaksanakan di 199 Desa. Untuk tahun 2021 ini Pilkades serentak akan dilaksanakan di 49 Desa, saat ini tertunda pelaksanaannya berdasarkan Surat Mendagri Nomor 141/4251/SJ Tanggal 9 Agustus 2021 Hal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19 dan baru akan dibuka kemungkinannya setelah tanggal 9 Oktober 2021.