blog image
Created by : admin - 2021-10-01 12:16:28

Program Penguatan Pemerintahandan Pembangunan Desa (P3PD) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Pemerintah lainnya yang terlibat, melaksanakan kegiatan Workshop Finalisasi Penyusunan Revisi Peraturan Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Acara ini diselenggarakan pada Rabu 15 s/d 17 September 2021 bertempat di Amaroosa Royal Hotel Bogor, Jawa Barat yang diikuti oleh lebih dari 50 peserta. Selain dihadiri oleh pihak Kemendagri kegiatan ini juga dihadiri oleh Pakar/Pembahas dari Lembaga Pemerintah terkait.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa dimana dalam implementasinya masih ditemukan banyak permasalahan yang belum dapat terselesaikan.

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., yang menyampaikan bahwa tujuan dari workshop kali ini adalah tersusunnya Draft Perubahan Permendagri Tahun 2016 yang telah mengakomodir masukan dari Kementerian/Lembaga dan perbaikan pasal-pasal yang perludi perbaiki.

Kegiatan hari ini merupakan kegiatan yang ke-3  kalinya dari rangkaian kegiatan penyusunan revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Kegiatan pertama dilakukan untuk mengiidentifikasi permasalahan dan kegiatan, yang ke-dua telah disusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan penyusunan draft revisi, selanjutnya pada tgl 15 s/d 17 September 2021 merupakan finalisasi dan penyempurnaan draft revisi sebelum dilakukan proses lebih lanjut untuk disahkan.

Kedepannya diharapkan tidak adalagi permasalahan terkait dengan Pengelolaan Aset Desa. Revisi Permendagri saat ini diharapkan juga telah disesuaikan dengan Ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum untuk percepatan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi Pembangunan Jalan Tol dan Bendungan yang menggunakan Tanah Kas Desa (TKD).

Selain itu Dr. Yusharto Huntoyungo, M.PD., selaku Dirjen Bina Pemdes juga menambahkan “Permendagri yang baru diharapkan Pengelolaan Aset Desa akan lebih tertib dan lebih baik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 77 Ayat (2) yaitu Pengelolaan Kekayaan Milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa”, tukasnya.