blog image
Created by : admin - 2021-11-17 09:09:25

(Jakarta, 16/11)—Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur hari ini Selasa 16 November 2021 melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 99 desa yang tersebar di 21 kecamatan. Pada perhelatan tersebut, 363 calon kades (Cakades) berkompetisi memperebutkan kursi kepala desa di Kabupaten Sumba Timur. Kompisisi Cakadesnya adalah 346 laki-laki dan 17 perempuan. Jumlah DPT tercatat sebanyak 75.582 orang yang tersebar di 201 TPS.

Hari ini, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) mengadakan webinar untuk memantau pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sumba Timur, dengan sampel TPS di Desa Kuta Kecamatan Kanatang.

Wakil Bupati David M. Wadu, yang pada pemantauan virtual tersebut melaporkan bahwa pelaksanaan Pilkades di Sumba Timur berlangsung aman dan tenang. “Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumba Timur sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.

Selain itu, terkait protokol Kesehatan (Prokes) selama Pilkades, keadaannya terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor DPMD.141/2.270/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pemilihan Lurah/Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumba Timur Terkendali.

Keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 140/26/2301 tanggal 2 November 2021 hal Laporan Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak.

Direktur Jenderal Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo yang membuka kegiatan pantauan virtual hari ini didampingi Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (FPKAD) Paudah selalu mengingatkan mengenai penerapan Prokes sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020  tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan memastikan jumlah DPT per TPS sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di TPS Pilkades Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berjumlah tidak lebih dari 500 DPT.

Yusharto berharap Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk tidak lengah dan tidak pula Lelah menjaga Prokes mewaspadai penyebaran pandemi Covid-19, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, dan melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 hingga tahap akhir pelaksanaan Pilkades serentak, bahkan sampai pelantikan.