(Jakarta)—Ada 33 desa di Kabupaten Sleman yang tersebar di 16 kecamatan siap mendapatkan lurah yang dipilih secara elektronik, sebab pada hari Minggu 31 Oktober 2021 ini dilaksanakan Pemilihan Lurah serentak yang diikuti oleh 104 calon lurah (Calur) yang 11 di antaranya dalah Calur perempuan. Tercatat pula jumlah pemilih sebanyak 322.433 orang yang tersebar di 871 TPS yang melaksanakan Pilur secara e-voting.
Pada hari ini pula, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang memantau langsung secara virtual dengan dipimpin oleh Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo, menyaksikan sampel TPS Pilur Kabupaten Sleman, yakni TPS 22 Desa Jatirejo Kelurahan Sendangingadi. Pemantauan virtual berlangsung di Jakarta dan Kabupaten Serang, bersamaan dengan pantauan ke lokasi sampel TPS Pilkades di Kabupaten Serang secara offline. Pemantauan virtualnya dilakukan di Aula Tb. Suwandi Kabupaten Serang.
Kabupaten Sleman merupakan kabupaten pertama di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta yang melakukan (Pilur) secara e-voting. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya, menyebutkan bahwa alur ketika melakukan e-voting sebenarnya sama dengan alur pemilihan umum seperti biasa. Hanya saja dalam e-voting warga tidak menggunakan kertas suara, namun menggunakan smart card atau kartu pintar yang nanti disediakan oleh petugas.
“Kami juga menyediakan layanan TPS Keliling guna mengakomodir pemilih yang tidak bisa datang ke lokasi karena suatu keadaan khusus,seperti sakit atau disabilitas. Tentunya bukan yang untuk sakit yang sedang isolasi mandiri karena Covid-19,” terangnya.
Menurut Harda, e-voting ini simpel, aman, lebih cepat serta bisa dipertanggungjawabkan karena ada struk kontrol untuk memastikan pilihan.
Pada kesempatan paparan virtual di sampel TPS, ditampilkan alur pemilihan secara e-voting. Pemilih datang untuk verifikasi identitas, lalu diberikan kartu pintar yang berfungsi layaknya surat suara, dan menuju bilik suara. Lalu pemilih tinggal tekan tombol pada panel layar sentuh yang menampilkan semua Calur, pilih calon dan tekan YA. Setelah memberikan hak suara akan muncul bukti fisik hasil pilihan berupa secarik kertas berisi barcode dan nomer calon yang dipilih. Selanjutnya dimasukkan ke dalam bilik kontrol, dan selesai setelah mendapatkan tanda di jari berupa tinta tetes menandakan pemilih sudah menunaikan hak suaranya.
Yusharto mengapresiasi Pilur secara elektronik di Kabupaten Sleman dan berharap bisa dicontoh di kabupaten lain bahkan bisa digunakan untuk mekanisme pemilihan pemimpin lainnya.