blog image
Created by : admin - 2021-11-14 22:20:57

(Jakarta, 13/11)--Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Hari Sabtu 13 November 2021 ini dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 29 desa yang tersebar di 9 kecamatan. Pada perhelatan demokrasi tingkat desa ini ada 106 calon kepala desa (Cakades), yang terdiri dari 101 laki-laki dan 5 perempuan, berkompetisi memperebutkan kursi Kades di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Dr. H. Kamsol melaporkan secara virtual kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri di hari yang sama bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 38.860 orang yang tersebar di 98 TPS. Pengamanan lokasi TPS didukung penuh oleh TNI dan Polri, jaringan internet oleh Diskominfotik, dan pemantauan sampel di Desa Banglas dilaporkan langsung oleh Camat Tebing Tinggi Kota Manda Yulian.

Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo yang memantau secara virtual Pilkades hari itu bersama Direktur Penataan Administrasi dan Pemerintahan Desa Aferi S. Fudail, ingin memastikan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kepulauan Meranti sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pilkades, yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 412.5/PILKADES/X/2021/14 tanggal 21 Agustus 2021 hal Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.

H. Kamsol menyampaikan bahwa Pilkades serentak di kabupaten Kepulauan Meranti khususnya mengenai penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan memastikan jumlah DPT per TPS sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berjumlah tidak lebih dari 500 DPT.

Baik Yusharto maupun Aferi senantiasa mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak lengah terhadap pandemi Covid-19 dengan memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan posko desa, mendorong penerapan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, dan melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan Pilkades serentak.

“Semoga terpilih juga Kades-Kades yang amanah, berintegritas dan mendukung pelaksanaan tugas mencapai visi dan misi pemerintah kabupaten dan kota,” ungkap Aferi mengakhiri pantuan hari ini.