(Jakarta, 16/11)—Setelah sempat tertunda pelaksanaannya karena pandemi Covid-19 yang sempat meningkat eskalasinya, akhirnya pada Hari Selasa, 16 November 2021, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bisa dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 28 desa yang tersebar di 12 kecamatan.
Pada pelaksanaan Pilkades tersebut ada 98 calon kades (Cakades) yang maju untuk mencalonkan diri memimpin desanya. Dari semua Cakades, dikonfirmasi ada 79 Cakades laki-laki dan 19 Cakades perempuan.
Pada pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sangihe, Kementerian Dalam Negeri Melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) mengadakan webinar untuk memantau pelaksanaan Pilkades serentak di kabupaten tersebut. Hadir membuka pemantauan virtual adalah Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo dan memandu pemantuannya Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (FPKAD) Paudah.
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan pelaksaan Pilkades aman dan kondusif serta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan memastikan jumlah DPT per TPS sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di TPS Pilkades Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berjumlah tidak lebih dari 500 DPT.
Asisten I Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe Irklis N. Sombonaung melaporkan secara virtual bahwa pada pelaksanaan pemantuan Pilkades Kabupaten Sangihe, TPS sampelnya adalah Desa Mala Kecamatan Tabukan Utara. “Untuk total jumlah DPT di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebanyak 14.332 orang yang tersebar di 44 TPS. Dan pada periode saat ini, Cakades perempuan cukup banyak yang berpartisipasi untuk mencalonkan diri memimpin desa,” ujarnya.
Dalam laporannya, sejauh ini keadaan di desa pelaksana Pilkades aman terkendali, serta dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 140/26/2301 tanggal 2 November 2021 hal Laporan Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak.
Yusharto terus mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk tetap penuh semangat dan tidak lengah dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19, disiplin Prokes, mengantisipasi pencegahan klaster baru selama Pilkades, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19.
“Hal ini harus terus dilakukan hingga tahapan Pilkades selesai sampai mendapatkan para Kepala Desa sesuai harapan masyarakat dan mendukung terlaksananya tugas-tugas pemerintahan kabupaten setempat,” tambah Paudah mengakhiri pemantauan hari ini.