Jakarta, (11/2)-Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) telah melaksanakan penertiban dan pendataan aset desa guna tertib administrasi pengelolaan aset desa.
Penertiban dan pendataan aset desa tersebut oleh Kementerian Dalam Negeri disampaikan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, yaitu melalui surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa a.n. Menteri Dalam Negeri nomor 143/1348/BPD Tanggal 22 Maret 2021 dan surat nomor 143/5546/BPD Tanggal 22 November 2021 Hal Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa.
Tindaklanjut atas surat tersebut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, baru tersampaikan sebanyak 2.856 Desa yang di laporkan 36 Kabupaten dan 1 Kota pada 19 Provinsi dari jumlah 74.961 Desa di seluruh Indonesia.
Selanjutnya telah diverifikasi sebanyak 1.182 Desa dari 10 Kabupaten dengan total nilai aset sebesar Rp9.422.997.299.325,00 (sembilan triliun empat ratus dua puluh dua milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) dengan rincian, Kabuaten Muara Enim jumlah desanya 159, nilai asetnya Rp.946.843.709.974,00. Kabupaten Indragiri Hilir jumlah desanya 112, nilai asetnya Rp. 1.269.091.050.461,00. Kabupaten Indragiri Hulu, jumlah desanya 122, nilai asetnya Rp.726.962.581.202,00. Kabupaten Hulu Sungai Selatan, jumlah desanya 144, nilai asetnya Rp.419.567.774.189,00. Kabupaten Magelang, jumlah desanya 146, nilai asetnya Rp.1.638.742.868.313,00. Kabupaten Temanggung, jumlah desanya 84, nilai asetnya Rp. 1.279.338.436.021,00. Kabupaten Paser, jumlah desanya 128, nilai asetnya Rp.1.545.245.508.954,00. Kabupaten Sinjai, jumlah desanya 67, nilai asetnya Rp.471.924.152.431,00. Kabupaten Tabalong, jumlah desanya 121, nilai asetnya Rp.507.279.232.756,00. Kabupaten Subang, jumlah desanya 99, nilai asetnya Rp.618.001.985.024,00. Sehingga total ada 1.182 desa dengan asset terdata Rp.9.422.997.299.325,00.
Inventarisasi aset desa, menurut Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa (FPAD) Ditjen Bina Pemdes Sugeng Gunawan, sangat penting dilakukan oleh pemerintah desa dengan maksud agar desa mengetahui jumlah, nilai dan kondisi aset desa yang sebenarnya, juga bertujuan agar tersediannya data semua aset desa secara baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik serta mempermudah pelaksanaan pengelolaan aset desa.
Lebih lanjut Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa (FKAPD) Lutfi T.M.A mengatakan bahwa belum seluruh pemerintah kabupaten/kota yang menyampaikan laporan hasil inventarisasi aset desa. “Maka perlu segera mengambil langkah-langkah percepatan dalam penyampaian laporan aset desa kepada Menteri Dalam Negeri dan diharapkan pemerintah kabupaten/kota terus melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa,” pungkasnya.