Struktur Organisasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Struktur organisasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disusun untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri secara efektif, terkoordinasi, dan berorientasi pada pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan organisasi dan tata kerja yang berlaku, susunan organisasi Kemendagri terdiri dari unsur pimpinan, unsur pembantu pimpinan, unsur pelaksana pemerintahan, serta unsur pendukung strategis.
"1. Pimpinan Struktur organisasi dipimpin oleh : Menteri Dalam Negeri Wakil Menteri Dalam Negeri Keduanya memegang peran utama dalam merumuskan kebijakan, pengarahan, dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam negeri."
"2. Unsur Pengawas Internal Inspektorat Jenderal
Berfungsi melaksanakan pengawasan internal atas kinerja, tata kelola, dan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kemendagri, termasuk pemeriksaan, evaluasi, serta audit internal.""3. Unsur Kesekretariatan Jenderal Bertugas memberikan dukungan administratif, koordinasi program, manajemen sumber daya, serta pelayanan teknis kepada seluruh unit di lingkungan kementerian."
"4. Unsur Pelaksana Direktorat Jenderal Struktur pelaksana dalam Kemendagri terdiri dari tujuh Direktorat Jenderal : "
a. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Bidang yang membidangi urusan politik dalam negeri, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pemerintahan umum.b. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
Berperan dalam administrasi kewilayahan, penataan daerah, dan fasilitasi hubungan antarwilayah.c. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
Membina pelaksanaan desentralisasi, hubungan pusat-daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.d. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Mengkoordinasikan pembangunan daerah dan sinkronisasi program pusat dan daerah.e. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Membidangi penyelenggaraan pemerintahan desa, kelembagaan desa, serta pembinaan kapasitas aparatur desa.f. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Mengatur dan membina tata kelola keuangan daerah, pendapatan, anggaran, hingga pengelolaan aset daerah.g. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mengelola administrasi kependudukan, data penduduk, dokumen kependudukan, dan pencatatan sipil secara nasional." 5. Unsur Pendukung Strategis,Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Menyelenggarakan penyusunan strategi, kajian kebijakan, dan rekomendasi berbasis data untuk mendukung pengambilan keputusan dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
Bidang yang dicakup antara lain : Hukum dan Kesatuan Bangsa, Pemerintahan, Kemasyarakatan dan hubungan antarlembaga, Ekonomi dan pembangunan, Aparatur dan pelayanan publik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Melaksanakan pengembangan kompetensi aparatur, pelatihan teknis, kepemimpinan, serta peningkatan kapasitas SDM pemerintahan di pusat dan daerah. "
Kementerian Dalam Negeri