Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada Senin (24/11/2025) di Graha Sabha Wanua.
Audiensi dipimpin Dirjen Bina Pemdes dan dihadiri jajaran Ditjen serta Ketua Umum APDESI Surta Wijaya beserta perwakilan DPD/DPC APDESI dari berbagai daerah. Pertemuan berlangsung sebagai forum silaturahmi dan koordinasi untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa serta sinkronisasi program strategis nasional.
APDESI menyampaikan sejumlah aspirasi, antara lain:
- Pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan kantor desa.
- Dukungan kebijakan pemanfaatan lahan bagi percepatan Program KDKMP.
- Penguatan regulasi terkait alokasi anggaran operasional desa sebesar 3% dari Dana Desa.

Penjelasan dan Arahan Ditjen Bina Pemdes
1) Penggunaan Dana Desa untuk Kantor Desa Dana Desa dapat digunakan untuk rehabilitasi kantor desa guna mendukung pelayanan publik, namun pembangunan kantor desa baru harus melalui APBD atau sumber pendanaan lain sesuai ketentuan.
2) Pemanfaatan Lahan Program KDKMP Pemda dan pemerintah desa diminta segera berkoordinasi dengan Kodim dalam pendataan lahan yang memenuhi kriteria. Seluruh lahan—termasuk yang belum memenuhi standar—wajib diinput ke SIPD. Lahan negara, pemda, dan aset BUMN diprioritaskan untuk pembangunan KDKMP. Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran percepatan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP serta pengaktifan Satgas Kecamatan bersama Danramil dan Babinsa.
3)Anggaran Operasional Desa (3%) Alokasi 3% Dana Desa digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, administrasi dan koordinasi, penanganan kerawanan sosial, serta kegiatan sosial-budaya dan keagamaan.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama memperkuat sinergi antara Ditjen Bina Pemdes dan APDESI untuk peningkatan tata kelola pemerintahan desa serta akselerasi program prioritas nasional di tingkat desa.
Kementerian Dalam Negeri