Dirjen Bina Pemdes Hadiri Rapat Diseminasi Keputusan DPD RI, Dorong Harmonisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa


Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo menghadiri Rapat Diseminasi Keputusan DPD RI tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa, yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Rapat diseminasi ini bertujuan untuk menyampaikan temuan permasalahan dan rekomendasi kebijakan, sekaligus mendorong harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, akuntabel, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam paparannya, Dirjen La Ode menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan teknis pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. PP tersebut dalam waktu dekat akan segera ditandatangani oleh Presiden. “Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 16 Bab dan 118 Pasal, dengan sejumlah terobosan penting dalam penguatan tata kelola desa,” ujar La Ode. Adapun sejumlah terobosan dimaksud antara lain, pengaturan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang dibayarkan langsung dari bendahara umum negara ke rekening kas desa, serta kenaikan secara bertahap setiap dua tahun. Pemberian jaminan sosial bagi perangkat desa, meliputi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa.

Lebih lanjut, Dirjen Bina Pemdes menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut merupakan elaborasi dari berbagai peraturan perundang-undangan terkait desa, yang selanjutnya akan diturunkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dengan pendekatan simplifikasi dan pengelompokan berbasis klaster, meliputi penataan desa, keuangan desa, profil desa dan kelurahan, serta lembaga kemasyarakatan desa.



“Langkah ini dilakukan agar regulasi lebih ringkas, sistematis, dan mudah dipahami oleh pemerintah daerah maupun pemerintah desa,” jelasnya.

Selain itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes juga secara rutin melaksanakan program Sapa Desa setiap minggu sebagai forum pembinaan, monitoring, serta pembaruan isu aktual terkait berbagai persoalan yang terjadi di desa. Program ini menjadi sarana komunikasi langsung antara pemerintah pusat dan pemerintah desa dalam rangka penguatan kapasitas serta penyelesaian permasalahan secara responsif.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bina Pemdes juga menegaskan bahwa Kemendagri mendorong desa-desa agar dipersiapkan secara optimal sebagai tujuan mudik, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Penguatan desa wisata, pengembangan UMKM desa, serta potensi ekonomi lokal lainnya menjadi strategi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis desa.

Sebagai penutup kegiatan, Ketua BLUD DPD RI menyampaikan bahwa Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 bertujuan untuk mengomunikasikan serta memperkuat pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan desa melalui kebijakan yang berpihak, selaras, dan responsif terhadap kondisi di lapangan.