Dirjen Bina Pemdes Hadiri RDP Pansus DPR RI Bahas Penyelesaian Konflik Agraria Desa dalam Kawasan Hutan
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P Bolombo menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI yang dilaksanakan Senin, (09/02/2026), di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta. Rapat ini membahas penyelesaian konflik agraria, khususnya terkait keberadaan desa di dalam kawasan hutan. Rapat dipimpin oleh Ketua Harian Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Siti Hediati Soeharto dan dihadiri oleh 15 anggota Pansus dari 8 fraksi. Turut hadir pula perwakilan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT, serta para Direktur Jenderal dari Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, dan kementerian teknis lainnya.
RDP ini bertujuan untuk membahas perkembangan kebijakan One Map Policy dalam kaitannya dengan desa-desa yang berada di dalam maupun beririsan dengan kawasan hutan, serta upaya penyelesaian konflik agraria yang berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemenuhan hak masyarakat desa. Dalam pembahasannya, Kementerian Dalam Negeri berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian permasalahan desa di kawasan hutan melalui penegasan batas desa yang jelas, valid, dan terintegrasi secara spasial. Kemendagri hingga saat ini telah melakukan verifikasi pembentukan desa serta penetapan batas desa yang menghasilkan pemberian kode kepada 75.266 desa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah.
Lebih lanjut saat ini juga masih terdapat ketidaksesuaian data jumlah desa antara Kemendagri dan kementerian sektoral, khususnya Kementerian Kehutanan, yang memerlukan penyamaan persepsi dan sinkronisasi data. Oleh karena itu, integrasi peta batas desa ke dalam Informasi Geospasial Tematik serta penyusunan overlay peta desa dengan peta kawasan hutan menjadi langkah penting dalam mendukung kebijakan One Map Policy dan penyelesaian konflik agraria.

Rapat juga mencatat sejumlah permasalahan yang dihadapi desa dalam kawasan hutan, seperti tumpang tindih pemukiman dan fasilitas umum desa dengan klaim kawasan hutan, hambatan pembangunan infrastruktur desa akibat perizinan lahan, risiko pengabaian hak masyarakat adat dan lokal, serta ketidakpastian batas fisik desa di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Pansus DPR RI meminta pemerintah untuk meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga secara rutin, serta mengusulkan penetapan Kementerian Dalam Negeri sebagai koordinator dalam pelaksanaan One Map Policy dan penyelesaian permasalahan desa di kawasan hutan. Selain itu, pemerintah diminta menyampaikan data desa yang berada di kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi paling lambat dua minggu sejak pelaksanaan RDP. Ke depan, penyelesaian akan dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan Kemendagri sebagai koordinator, yang dipimpin oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa serta didukung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah, guna memastikan kepastian hukum wilayah desa dan mendukung pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kementerian Dalam Negeri