blog image
Created by : admin - 2021-12-30 11:30:52

(Jakarta, 19/12)—Hari ini, Kementerian Dalam negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) melakukan webinar pemantauan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Pilkades serentak kali ini dilaksanakan oleh 58 desa yang berada di 25 kecamatan.

Dalam kesempatan webinar tersebut Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di sejumlah saluran dari lokasi kecamatan yang membawahi desa pelaksana Pilkades pun turun hadir di pemantauan virtual via platform zoo meeting dimaksud.

Kepada Ditjen Bina Pemdes yang pada pemantauan virtual hari ini yang dipimpin oleh Direktur Fasilitasi dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa (FPKAD) Paudah, Wakil Bupati Subang menyampaikan bahwa Pilkades saat ini diikuti oleh 200 calon kepala desa (Cakades), 183 Cakades laki-laki dan 17 Cakades perempuan, dengan jumlah DPT sebanyak 256.904 pemilih yang tersebar di 666 TPS.

“Pada pemantauan kali ini, TPS sampel yang bisa kami tampilkan adalah TPS yang berada di Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo. Kami melibatkan dukungan penuh TNI dan Polri dalam hal pengamanan di lokasi TPS, selain itu juga dukungan tenaga kesehatan serta jajaran Forkopimcam,” tambah Agus Masykur.

Pada kegiatan webinar pemantuan Pilkades hari ini pun, hampir seluruh jajaran Forkopimda serta Forkopimcam hadir secara virtual dari kantor Bupati maupun di wilayah kecamatan masing-masing. Kekompakan dan sinergi yang baik telah ditunjukan Kabupaten Subang dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 yang aman, lancar dan kondusif.

Paudah selaku Direktur FPKAD juga menerima laporan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Subang sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Nomor PM.01.02/3087/2021 tanggal 24 November 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Subang Terkendali.

“Sebagaimana diketahui bersama, kami mewakili Kementerian Dalam Negeri selalu melakukan pemantauan secara virtual untuk melihat praktik langsung dari penerapan protokol kesehatan selama Pilkades serentak di Kabupaten Subang. Melihat langsung laporan pemantau daerah di TPS desa sampel bahwa proses pemungutan suara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020,” terang Paudah.

Pesan Paudah juga, protokol kesehatan dan dispilin mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 harus diwaspadai bersama seluruh unsur terkait dalam Pilkades di kabupaten Subang. Harapannya, sejak pemungutan suara sampai pelantikan para Kades baru bisa berjalan aman, sehat dan lahir pemimpin-pemimpin desa baru yang amanah sesuai harapan masyarakat serta tentunya mendukung kelancaran tugas pemerintah kabupaten.