blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Suasana saat pemaparan dan diskusi berlangsung
 
KEPRI  â–   Kegiatan Sosialisasi Regulasi tentang Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016, dilaksanakan di Tanjung Pinang pada tanggal 16 s.d 18 Mei 2016. Kegiatan Sosialisasi Regulasi tentang Pemerintahan Desa ini diselenggarakan berdasarkan Keputusan Kuasa Penguasa Anggaran Nomor 140.254.III-Th 2016 Tanggal 14 Maret 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Sosialisasi Regulasi tentang Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016.

Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari para pakar dan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri ini, dihadiri oleh a) Aparatur Provinsi Jawa Tengah yang berasal dari unsur Biro Tata Pemerintahan, BPMD, Bappeda, Biro Hukum, dan Inspektorat, b) Aparatur Kabupaten se-Provinsi Kepulauan Riau yang berasal dari unsur Bagian Tata Pemerintahan, BPMPD, dan Camat; dan c) Perangkat Desa terpilih yang berasal dari desa-desa terpilih yang berlokasi dekat dengan Pulau Bintan.

Menurut Sri Haryanti, S.Sos, MM selaku penanggung jawab pelaksanaan ini, Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes, tujuan kegiatan ini adalah  : a) Memberikan pemahaman secara komprehensif bagi Aparatur Provinsi, Kabupaten, dan Desa terkait dengan substansi regulasi-regulasi tentang Pemerintahan Desa b) Memberikan pemahaman arah kebijakan Pemerintah sesuai dengan Program Nawacita  (9 program prioritas) dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan berdaulat.

Dalam sambutannya yang disampaikan oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri, Dirjen menegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan yang terkandung baik dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun esensi dalam regulasi-regulasi tentang Pemerintahan Negara tersebut, maka diatur pula mengenai sumber-sumber pendapatan desa, dengan menambahkan alokasi APBN ke Desa serta memperbesar porsi penerimaan desa dari Alokasi Dana Desa untuk lebih mempercepat kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pelaksanaan pembangunan desa yang akseleratif. (ed : Agt-Put)