blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Sosialisasi Pengawalan Bersama Dana Desa yang diprakarsai oleh KPK melibatkan Lembaga/Kementerian terkait, di Balekota, Balikpapan, Selasa, 17 Mei 2016. 
Balikpapan, JBP :Sosialisasi ini sangat penting dan strategis, karena semua pihak bertemu, baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, unsur camat dan kepala desa, untuk mendukung prioritas pembangunan dalam konteks Nawacita. Dapat dikawalnya pengelolaan dana desa agar terhindar dari penyalahgunaannya adalah harapan kita bersama”demikian sambutan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang disampaikan oleh Asisten IV  Bidang Administrasi Umum Sekprov Kaltim Drs Aji Sayid Fatur Rahman. Sosialisasi Pengawalan Dana Desa di Kaltim pada tanggal 17 Mei 2016 ini bertempat di Bale Kota, Kota Balikpapan, Pukul 08.30 – 12.30 waktu setempat.
Dalam sambutannya, Gubernur menjelaskan bahwa visi Indonesia 2014 – 2019 yaitu mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian serta berlandaskan gotong royong. Visi tersebut dapat dicapai  dengan 7 misi dan 9 agenda perubahan (Nawacita). Salah satu agenda nawacita adalah sebagaimana menjadi substansi penting dalam membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa, dalam bingkai kesatuan NKRI.
Dana Desa (DD) dari APBN, sebagai salah satu sumber dana desa telah diberikan sejak 2015. Dana tersebut akan terus bertambah hingga mencapai janji UU  sebesar 10% dari APBN. Gubernur berharap kepada seluruh Kepala Desa, Camat, SKPD Kabupaten/Kota terkait, seluruh jajaran pemerintahan di provinsi agar dapat memperhatikan :
1.      Memanfaatkan momentum keberpihakan kepada pembangunan desa yang lebih besar ini dengan sebaik-baiknya,
2.      Kepala Desa dapat mengelola Dana Desa yang masuk ke kas desa yang jauh lebih besar dari sebelumnya dengan sebaik-baiknya dan hindari hal-hal yang menyebabkan terhambatnya pemanfaatan Dana Desa tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,
3.      Kepala Desa melibatkan partisipasi masyarakat desa semaksimal mungkin, sehingga dana ini dapat mempercepat pembangunan desa sekaligus sebagai sarana edukasi masyarakat,
4.      Para Camat sebagai fasilator dan motivator bagi para Kades dan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, dapat melakukan monev secara berkala sehingga dapat mengantisipasi hal-hal negatif sejak dini,
5.      Para jajaran BPMPD agar tidak henti-hentinya memberikan bimbingan kepada Kepala Desa dan perangkatnya demikian pula pula terhadap kepembagaan desa lainnya,
6.      Pemkab/kota dapat melakukan rivew dan pengawalan RKP Desa dan APB Desa 2016 agar tetap sejalan dengan prioritas pembangunan dan bersinergi dengan ADD dan sumber lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa prinsip desa membangun dan membangun desa, adalah konsep yang saling mendukung. Harus dipahami bahwa dengan UU Desa ini, desa tak dapat membangun sendiri tanpa didukung oleh pihak lain. Selanjutnya harus dikembangkan koordinasi dan tingkatkan harmonisasi.
Acara yang diprakarsai KPK ini, menggandeng Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kemendes, BPKP, Kejaksaan, Kepolisian. Sosialisasi yang diselenggarakan di Kaltim ini merupakan kegiatan ketiga dari 7 kegiatan sosialisasi yang sudah dan akan dilaksanakan di berbagai kota di Indonesia. Kegiatan sosialisasi pertama di Palembang, kedua di Yogyakarta. Dan 4 kegiatan berikutnya yaitu di Makassar (19 Mei), Bali (25 Mei), Medan (27 Mei) dan terakhir di Ambon (31 Mei).
Alexander Marwata, salah satu Ketua KPK yang hadir dalam acara itu, menegaskan pentingnya masyarakat berpartisipasi dalam mengawal penggunaan Dana Desa.
“Tidak semua penyimpangan diproses secara hukum. Penyimpanagan yang nilainya kecil, lebih efektif dan efisien diselesaikan secara internal masyarakat, dengan mekanisme administrasi, misalnya dengan sanksi administrasi, tidak harus selalu dengan sanksi pidana”, tandasnya.
Marwata juga mengapresiasi adanya aplikasi keuangan yang diprakrasai oleh BPKP dan Kemendagri dalam bentuk Sistem Keuangan Desa atau dikenal Siskeudes.
“Pemberantasan korupsi dengan tangkap tangan, juga bisa dicegah sejak dini. Dalam pengelolaan dana, kalau pelaporannya belum terstandar, kemendagri sudah menyiapkan aplikasinya, programnya tidak rumit asal bisa baca tulis, bisa mengoperasionalkan. Dengan pengawasan keuangan yang kuat, maka dana betul-betul bisa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa”, imbuhnya. (Red-Agt)