blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Tim Lomba dari Maluku Utara yang dikawal oleh Sekda Kota Ternate (Batik abu-abu merah tengah berkacamata) 
 
Pengantar
Terbitnya UU Desa telah membawa sebuah perubahan paradigma yang sangat mendasar terhadap desa. Desa yang semula masih merupakan bagian pinggiran dalam agenda pembangunan nasional, kini menjadi agenda yang cukup mendapat tempat dan strategis. Desa bukan lagi ranah pembicaraan pemerintah melainkan menjadi ranahnya negara.

Nawacita yang diusung oleh calon presiden terpilih Jokowidodo, kini telah menjadi semangat atau jiwa yang terus mendorong setiap gerak dan langkah pembangunan. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, adalah cita ketiga dari Nawacita yang sangat mengungkit keberadaan desa dan sebagai bagian penting dalam pembangunan.

Permendagri No 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, adalah salah satu produk hukum Pemerintah Indonesia yang tak lepas dari semangat Nawacita. Permendagri ini menggantikan Permendagri No 13 Tahun 2007 tentang Lomba Desa dan Kelurahan.

Lomba desa dalam Permendagri No 81 Tahun 2015, tidak lagi menjadi fokus utama, melainkan hanya sebagai salah satu rangkaian atau instrumen bagi pemerintah dalam membina dan mengevaluasi desa dan kelurahan. Dalam Permendagri yang baru itu ada persyaratan administratif utama dan mendasar untuk menjadi peserta lomba, yaitu dokumen RPJM Desa dan Profile Desa. Dari evaluasi administrasi desa tersebut akan teridentifikasi tiga kategori desa, yaitu : belum berkembang, berkembang dan cepat berkembang. Dan hanya desa dan kelurahan berkembang dan cepat berkembang sajalah yang bisa memperoleh tiket untuk maju lomba.

Pada saat pemaparan Tim Lomba Desa di hadapan Juri tingkat Nasional pada mingu II Agustus 2016 di Jakarta, Tim Media Jurnal Bina Pemdes berhasil mewawancarai para pejabat daerah. Secara bertahap melalui media online binapemdes.kemendagri.go.id akan ditayangkan secara bergantian.

Untuk mengawali berita serial Pandangan Pejabat Daerah terhadap Lomba Desa Tahun 2016, berikut Sekda Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara menjadi pejabat daerah yang mendapat giliran pertama. 
 
Apa pendapat dan pandangan Bapak terhadap pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2016 ini ?
Sebuah proses pembangunan desa dan kelurahan  yang sangat baik melalui lomba desa dan kelurahan. Dalam pengalaman kami, bahwa dengan lomba ini akan memberikan proses pemberdayaan kepada masyarakat  yang  ada di desa dan kelurahan untuk terus membenahi desain proses pembangunannya masing-masing.

Musti ada proses inovasi dan partisipasi masyarakat  agar keterlibatan dalam proses pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja tapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat. Melalui lomba ini setiap desa dan kelurahan diharapkan akan mempunyai program-program inovatif sesuai dengan perubahan UU. Sistem pembangunan dan proses pengembangan kemasyarakatan akan lebih bagus.

Tentang pergeseran kebijakan dari  Permendagri No 13 Tahun 2007 ke Permendagri No 81 Tahun 2015 ?
Kami memandang bahwa proses penilain Lomba Desa semakin obyektif dan lebih detail. Dampak dari kebijakan baru yang tertuang dalam Permendagri  No 81 Tahun 2015 ini berhasil memunculkan partisipasi masyarakat secara optimal. Dari sisi partisipasi dan peluang berinovasi ini jauh lebih bagus. Dulu saya pernah menjabat sebagai Kepala Pmd, sehingga tahu persis pelaksanaan pembangunan di kelurahan. Sekarang jauh lebih bagus lagi.