blog image
Created by : admin - 2021-10-05 08:08:59

Asas rekognisi dan subsidiaritas inilah yang kini menjadi spirit dalam mendudukkan desa untuk berwenang menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

(Bogor, 4/10) Sesuai mandat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa adalah mengakui dan menghormati kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa. Dengan kewenangan ini pula diyakini akan menjadi pondasi bagi kemandirian desa, yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan.

Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016, mengamanatkan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menetapkan Peraturan kepala daerah tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa untuk selanjutnya menjadi acuan bagi Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Meski aturannya demikian, menurut Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Yuntohungo, pada tahun kelima sejak lahirnya Permendagri tersebut, masih terdapat 149 kabupaten/kota yang belum menetapkan atau belum perpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tersebut. Sedangkan Desa yang telah menetapkan peraturan desa dan terdata di Ditjen Bina Pemdes baru berjumlah 15.690 desa dari 74.961 desa atau 20,93%.

Kenyataan ini, dalam keterangan Yusharto, hal ini perlu mendapat perhatian khusus, mengingat kewenangan desa merupakan mata rantai dalam proses perencanaan pembangunan desa.

Desa membelanjakan seluruh APBDesa-nya berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Selanjutnya pelaksanaan APBDesa merupakan mesin bagi desa untuk menjalankan roda pemerintahannya. Hal tersebut merupakan penekanan yang disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Mohammad Rizal, SE, M.Si pada Rapat Evaluasi Penataan Kewenangan Desa yang selenggarakan oleh Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa pada hari Senin, 4 Oktober 2021 di Royal Hotel Bogor. 

Kegiatan ini merupakan upaya dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri untuk mendapatkan laporan langsung dari Pemerintah Provinsi. Kabupaten dan desa yang diundang dalam pelaksanaan penataan kewenangan desa; Penyamaan persepsi atas kebijakan penataan kewenangan Desa; serta guna Merumuskan strategi dan kebijakan percepatan penataan kewenangan Desa. 

Kegiatan diikuti oleh 60 orang peserta berasal dari perwakilan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa serta kepala desa serta perangkat desa. Peserta berasal dari Provinsi Banten (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Karawang, Tasikmalaya, Indramayu), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Semarang, Jepara, dan Batang), Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus).

Dari pertemuan selama dua hari di Kota Hujan Bogor ini, harapannya kewenangan desa bisa ditata ulang untuk menjadi lebih baik mengingat peran strategisnya.